SEBAGIAN wilayah di proyek reklamasi Pantai Jakarta telah menjadi pulau hasil reklamasi tersebut. Lalu, dari mana pihak pengembang mendapatkan pasir untuk mereklamasi pantai di wilayah utara Jakarta tersebut? Ternyata dari Pulau Tunda di Banten! Ini sama saja dengan membikin pulau tapi melenyapkan pulau lain!
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pengembang memperoleh pasirnya untuk mereklamasi dari perairan di laut Jawa yang masuk wilayah Banten. Kementerian LHK pun kini masih melakukan pengawasan.
“Saya tanya ke pengembang, mereka jawabnya mendapatkan pasirnya dari Pulau Tunda dekat Provinsi Banten. Sekarang kita sedang lakukan pengawasan,” kata Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (18/4).
Sontak saja keterangan Siti tersebut langsung mengundang tanya dari para anggota Komisi IV DPR. Pasalnya, proyek reklamasi di teluk Jakarta tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Jika reklamasi dilakukan di wilayah Jakarta, maka material urukannya juga harus diambil dari wilayah yang sama.
Komisi IV DPR mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) yang seakan cuek terhadap isu reklamasi yang beredar luas di kalangan masyarakat. Apalagi, terkait material pasir urukan, hal tersebut sudah melewati batas provinsi lain.
Namun, Siti mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang soal penerbitan analisis mengenai dampak dan lingkungan (Amdal) dan pengawasan atas reklamasi. Sebab, pihak yang berhak melakukannya adalah Pemerintah Provinsi DKI selaki pemberi izin reklamasi.
“Kenapa selama ini KLHK diam saja, karena kita sudah kalah di pengadilan. Pengawasan dilakukan oleh pemda,” tegasnya.
Namun, karena adanya perhatian publik terkait reklamasi, maka Kementerian LHK pun kembali turun tangan. Yakni pendekatan melalui penegakan hukum untuk menyelidiki tingkat pencemaran, kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya pada masyakarat.
”Makanya kita pakai second line law enforcement. Itu stand point KLHK karena kita kalah di pengadilan,” tutur dia.
Seperti diketahui, polemik sengit reklamasi pantai Jakarta akhirnya selesai. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menghentikan sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan bersama Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan dan Menteri KKP (diwakili) bersama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin (18/4) di Jakarta.
Mega proyek reklamasi ini memang harus dihentikan sementara karena terdapat tumpang tindih aturan. Tumpang tindihnya peraturan dinilai menjadi penyebab tidak adanya kewajiban yang jelas terkait perizinan yang harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menjadikan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 sebagai acuan. Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 4 yang menyebutkan wewenang dan reklamasi pantai utara ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Peraturan inilah yang membuat Ahok menilai dirinya memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Karena dia menganggap Gubernur DKI sudah diberi kewenangan dari pemerintah pusat.
Padahal, selain aturan yang dijadikan acuan Ahok, saat ini juga terdapat beberapa aturan terkait reklamasi tersebut diantaranya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007.
Selama ini, pihak-pihak yang terlibat maupun terkena dampak dari proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki argumentasi sendiri. Landasan regulasinya berbeda-beda, namun mengacu pada salah satu peraturan di atas.
Setelah pertemuan dengan tiga kementerian di atas, Ahok terlihat menghibur diri dengan berbagai macam alasan, namun oleh Rizal Ramli ditenangkan dengan komentar: “Tidak usah khawatir, Undang-undangnya sudah jelas. Siapa yang berani gugat Rizal Ramli?” kata Rizal sambil setengah berkelakar dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Kalau mereka (para menteri terkait) sudah bantu, kan bisa keluarin PP, Perpres, akhirnya bisa dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan di atas pulau reklamasi) sehingga ekonomienggak macet,” ujar Ahok menghibur diri.
0 Response to "Reklamasi Pantai Jakarta, Bikin Pulau Tapi Melenyapkan Pulau Lain"
Post a Comment